Kamis, 20 Juni 2013

Tugas Pelatihan Jurnalis

Masyarakat Diminta Tak Panik

Papan keterangan stok bahan bakar jenis premium yang habis terpasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Jalan Palmerah Barat, Jakarta, Kamis (2/5/2013). Menjelang pengumuman pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak, ketersediaan stok bahan bakar menjadi penting agar tidak mengganggu perekonomian

PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara berlebihan terkait rencana kebijakan kenaikan harga.

Saat ini, stok BBM yang dikelola Pertamina lebih dari cukup, mencapai sekitar 22 hari untuk premium dan sekitar 20 hari untuk solar.

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyebutkan, Pertamina telah mempersiapkan ketersediaan BBM yang cukup untuk mengakomodasi kemungkinan lonjakan konsumsi menjelang pengumuman resmi kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.

"Kami memastikan ketersediaan stok BBM, khususnya premium dan solar, sangat cukup bagi masyarakat. Selain stok yang dalam posisi aman, Pertamina telah menetapkan peningkatanthruput harian di atas 10 persen dari rata-rata thruput harian normal," ungkap Ali dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (19/6/2013).

Ia menyebutkan, Pertamina juga mengeluarkan kebijakan agar terminal BBM dan SPBU beroperasi lebih lama dibandingkan dengan hari biasa. Bahkan jika perlu, pengoperasian sampai 24 jam untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Menurut Ali, berdasarkan pantauan realisasi penyaluran BBM premium dalam dua pekan terakhir, terjadi peningkatan konsumsi harian BBM bersubsidi, khususnya pada hari Selasa (18/6/2013), yaitu premium dari 80.000 kiloliter (KL) per hari menjadi 90.000 KL per hari (12,5 persen) serta solar dari 43.000 KL per hari menjadi 48.000 KL per hari (11,6 persen).

"Dalam dua pekan terakhir, realisasi penyaluran premium rata-rata mencapai sekitar 88.000 KL dan solar sekitar 48.000 KL. Ini masih sesuai prediksi," tambahnya.
( inti berita ini berkaitan dengan Aktualisasi ) dan ( Ini adalah Contoh Berita soft News )


Jadi Tersangka, Ari Wibowo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ari Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan setelah menabrak seorang kakek-kakek yang tengah melintas di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, 10 Juni. Artis senior ini pun terancam hukuman 5 tahun penjara. 

"Dikenakan Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Yang bersangkutan tak mengkonsumsi alkohol atau obat terlarang. Itu murni kelalaian, kecepatannya 40 Km/jam," kata Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin, Rabu (12/6). "Kalau pun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi perkaranya." 

Sementara itu, hampir setiap hari Ari menjenguk kakek yang ditabraknya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Ia pun menanggung semua biaya, bahkan Ari menuturkan dirinya akan menyekolahkan anak bungsu sang kakek yang masih berusia 13 tahun.
( inti berita ini berkaitan dengan Ketenaran ) dan ( Ini adalah Contoh Berita Hard News )


Basuki: Kami Incar Terus Epicentrum


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan terus mengejar para pengembang yang belum membayar tagihan fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kepada DKI. Salah satu pengembang yang masih belum membayar tanggungan mereka adalah pengembang Bakrie Swasakti Utama yang mengelola kawasan Epicentrum, Kuningan. 

"Untuk pengembang besarnya, kami masih terus mengincar Epicentrum. Kalau mereka memang sudah membayar tanggungannya, buktinya mana? Kami punya buktinya," kata Basuki di Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2013). 

Tiga rusunawa yang baru saja diresmikan pembangunannya, yakni Rusunawa Pulo Gebang, Rusunawa Daan Mogot, dan Rusunawa Muara Baru merupakan sumbangan yang menjadi kewajiban para pengembang menyerahkan fasos fasum kepada DKI. 

Rusunawa Pulo Gebang merupakan pemenuhan kewajiban dari pengembang-pengembang kecil yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI), Rusunawa Daan Mogot merupakan pemenuhan kewajiban PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Warawisesa (Agung Podomoro Group). Sementara pengembang yang membangun Rusunawa Muara Baru adalah PT Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group). 

"Nah, soal utang-utang yang lama itu bisa kita perdebatkan. Tapi mereka langsung merespon, 'oke kita bangun', seperti pengembang yang membangun Rusun Daan Mogot ini. Mereka langsung sadar untuk membangun rusun. Pengembang besar yang masih banyak hutang ke kita, terus kita kejar," kata mantan Bupati Belitung Timur itu. 

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, tiap pengembang properti wajib membangun fasos-fasum sebesar 40 persen dari luas lahan yang dibangun. Kewajiban itu dikuatkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990, untuk setiap penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun. 

Data dari Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI, terdapat sejumlah pengembang besar yang belum memenuhi kewajibannya, antara lain Agung Sedayu Group terkait lokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Agung Podomoro Group; Summarecon Agung; dan Bakrie Swasakti Utama. 

Namun, data itu dibantah oleh manajemen pengembang tersebut. Ada yang mengatakan sudah menyelesaikan kewajibannya melalui pembangunan fasos dan fasum, malah ada juga yang mengaku tidak mengerti bahwa pihaknya berutang kepada Pemprov DKI.
(inti berita ini berkaitan dengan Ketenaran, Kedekatan, Keluarbiasaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar